SIKAKAP-Kasus (SS) (49), warga Kecamatan Pagai Selatan, Kebupaten Kepulauan Mentawai yang diduga mencabuli lima anak dibawah umur dilimpahkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Sesuai dengan petunjuk Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara karena korbanya lebih dari 1 orang maka pelaku SS akan dikirim ke Polres Kepulauan Mentawai, sebelum ke Tuapeijat pada Jumat (17/1/2020) SS dibawah ke Padang, setelah itu Minggu (19/1/2020) SS dibawa ke Polres Mentawai tentu dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Sikakap," kata Kapolsek Sikakap Iptu Hendri, Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait:
Diduga Cabuli 5 Anak, Pria 49 Tahun Diserahkan ke Polsek Sikakap
Hendri menambahkan, SS di duga telah mencabuli lima orang anak dibawah umur, EO (9), EL(9), YS (9), MP (12) dan RF (8). Perbuatan SS diketahui pertama sekali oleh guru, dimana guru SD tersebut merasa curiga kepada salah seorang siswa, setelah siswa tersebut dipanggil dan ditanya siswa tersebut langsung mengaku akibat sering melihat SS melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap teman-temannya.
"Akibat perbuatannya SS diancam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5 JO Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 76D, Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun," katanya.