TUAPEIJAT-- Presiden Republik Indonesia ke-3 Bachruddin Jusuf Habibie tutup usia pada
Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 di RSPAD Gatot Soebroto, masyarakat Kepulauan
Mentawai ikut merasakan kepergian almarhum yang dijuluki Bapak Teknologi itu.
"Kita Pemerintah dan masyarakat berduka
sedalam-dalamnya atas wafatnya bapak B.J Habibie dan sesuai surat Menteri
Sekretaris Negara RI kita instruksikan instansi untuk melakukan pengibaran
bendera setengah tiang," kata Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai
Martinus Dahlan, Kamis, (12/9/2019).
Pengibaran bendera merah putih setengah
tiang secara nasional merupakan penghormatan
atas wafatnya seorang pahlawan atau tokoh sejarah Negara, hal ini dilakukan
sesuai dengan surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor
B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, mulai hari ini hingga 14 September 2019.
Menurut Martinus, pengibaran bendera
setengah tiang merupakan wujud serta penghormatan sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ia juga menyatakan di masa kepemimpinan B.J
Habibie saat itu Mentawai dimekarkan dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat Oktober 1999 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1999.
"Beliau sangat berjasa terhadap
Mentawai melalui bapak-bapak kita dahulu dalam perkumpulan organisasi masyarakat
untuk menjadikan Mentawai sebagai Kabupaten kepulauan Mentawai artinya, pada
masa kepemimpinan beliau telah berkontribusi memberikan perhatian terhadap
Mentawai," tambahnya.
Ia juga mengucapkan turut berduka mewakili
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai atas wafatnya B.J. Habibie.
"Semoga almarhum diterima disisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggal
diberi ketabahan," katanya.