SIKAKAP—Tujuh kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak terjadi sejak Januari hingga Desember tahun ini di wilayah Pagai Utara Selatan, sesuai data Kepolisian Sektor Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Donny Putra mengatakan, lima kasus terjadi di Desa Sikakap dan dua kasus di Desa Matobe.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Sikakap, pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur itu umumnya dilakukan orang terdekat korban seperti tetangga, kakak, atau kakek korban. “Untuk itu kita mengimbau kepada orang tua agar dapat menjaga anaknya terutama sekali anak perempuannya agar terhindar dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang tidak punya hati nurani,” katanya kepada Mentawaikita.com, Selasa (11/12).
Anak korban pelecehan seksual biasanya mentalnya akan rapuh dan turun dan ketakutan melihat orang dewasa. "Karena itu kami dari pihak Polisi tidak akan main-main dalam hal menangani kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak, kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak pendampingan juga dilakukan oleh P2TP2A, KPAI dan Dinas Sosial, dalam kasus ini Dinas Sosial tugasnya untuk memulihkan kembali mental si anak, korban pelecehan dan kekerasan seksual akan kita bawa ke Dinas Sosial,” kata Ipda Donny.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), dan Ayat (2) dan Pasal 81 Ayat (1). Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar.