Belakangan ini isu yang paling dianggap krusial adalah isu terkait HTI. HTI bukan Hizbut Tahrir Indonesia, tapi hutan tanaman industri dalam istilah-istilah yang berkaitan dengan kehutanan. Agaknya sebutan ini tidak asing meskipun secara terminologi masih banyak masyarakat belum memahami secara jelas tentang ruang lingkup hutan tanaman industri (HTI).
Kabupaten kepulauan Mentawai sebagai daerah kepulauan yang masuk dalam deretan pulau potensial karena sumber daya alamnya yang sangat menjanjikan sehingga membuat para investor tergiur olehnya. Salah satunya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang energi, PT. Biomass Andalan Energi (BAE).Tidak dapat disangkal dan tidak dapat dipungkiri keindahan dan potensi alam Mentawai khusus pulau Siberut ibarat seorang remaja putri cantik yang sedang diperebutkan.
Gelombang protes pun mulai bermunculan. Baik organisasi kemahasiswaan, LSM dan masyarakat dengan bermacam-macam aksi. Baru-baru ini organisasi kemahasiswaan melakukan demonstrasi di Kantor Lingkungan Hidup Sumatera Barat dan LSM menggelar aksi kumpul tandatangan saat event Festival Pesona Mentawai, hingga aksi petisi online.
Perwakilan organisasi kemahasiswaan dan LSM tidak hanya melakukan aksi di tingkat kabupaten dan provinsi, aksi berlanjut di tingkat pusat. Beberapa perwakilan hadir di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat.
Perjuangan belum selesai! Masyarakat terus berjuang dan mencegah hadirnya perusahaan yang tidak memberi dampak perekonomian bagi masyarakat. justru kehadirannya berpotensi merusak lingkungan dan akan berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat.Bukan tidak beralasan aksi penolakan keberadaan HTI di pulau Siberut, semuanya memiliki dasar. Sebagaimana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebaliknya menimbulkan konflik di tengah masyarakat, antar suku, antar keluarga dan antar daerah, hingga saat ini belum berakhir. Beberapa suku harus mencari keadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Padang yang diprakarsai oleh Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM). Selain konflik sosial masih banyak aspek lain yang pastinya menimbulkan masalah baru.
Beberapa contoh kasus terjadi di daerah lain, seperti Papua dan Kalimantan Timur. Papua di mata dunia terkenal sebagai tambang emas terbesar di dunia (Freeport), hutan dan gunungnya di eksplorasi dan di eksploitasi yang menghasilkan triliunan rupiah per tahun tapi faktanya masyarakat Papua tidak menikmatinya, mereka tetap berada di garis kemiskinan dan keterbelakangan, bahkan saat ini ada ribuan tenaga kerja di PT. Freeport tidak jelas nasibnya dan terancam akan dirumahkan.
Demikian juga Kalimantan Timur terkenal sebagai tambang batubara terbesar ke-5 di dunia setelah China, AS, India dan Australia bahkan disebut-sebut sebagai penyumbang energi listrik di Indonesia sebesar 44%. Kalimantan Timur sebagai kawasan produsen energi listrik, tapi yang terjadi adalah masyarakat tetap miskin, tidak mendapatkan layanan listrik yang memadai. Gunungnya di keruk, hutannya di gundul, perusahaan pergi, tapi masyarakat tidak dapat apa-apa.
Contoh kasus nyata di atas mejelaskan bagaimana kehadiran perusahaan di suatu daerah tidak semuanya memberikan kontribusi positif dan ini bisa diambil hikmah dan pelajaran berharga agar kejadian itu tidak akan terjadi di daerah kita.
Sebagaimana isu hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi isu krusial dan mencuri perhatian kita, isu pemangkasan tenaga kontrak juga menjadi isu hangat. Bagaimana tidak, ibarat seorang petani mengharapkan hasil dari panen sawah atau hasil ladanganya, demikian para tenaga kontrak yang sudah menggangtungkan harapan hidupnya bagi dirinya dan keluarganya, bahkanharapan-harapan para tenaga kontrak tidak hanya cukup sebagai tenaga kontrak tapi kelak diangkat jadi pegawai aparatur sipil negara (ASN), justru sebaliknya nasip mereka tidak menentu, sungguh nestafa.
Dampak Implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 pada lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan yang menyatakan pengelolaan SMA sederajat di bawah kewenangan pemerintah provinsi membuat guru-guru kontrak dan honor SMA dan SMK di Kabupaten Kepulauan Mentawai risau menunggu kepastian gaji mereka.
Tercatat ada 11 sekolah SMA dan 3 SMK yang yang terkena imbas diberlakukannya UU tersebut. Jika satu sekolah saja lebih didominasi oleh tenaga kontrak atau honor, dapat dibayangkan berapa jumlah guru yang nasipnya tidak jelas(sumber MentawaiKita).
Soal rencana pemerintah daerah untuk memangkas para tenaga kontrak di beberapa instansi pemerintah, jelas menjadi berita buruk bagi masyarakat, khusus para tenaga kontrak dan honorer.
Masalah ketenagakerjaan, khusus para tenaga kontrak dan honor di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK, pemerintah daerah diharapakan mencari solusi yang berpihak kepada mereka.
Pada sisi lain, berkaitan dengan masalah tenaga kontark atau honor sebagai refleksi bagi parasarjana dan calon sarjana putra-putri Mentawai agar kedepan tidak hanya menaruh harapan menjadi tenaga kontrak atau honorer. Ini merupakan ujian mentalitas, kemampuan dan keberanian. Berharap menjadi tenaga kontrak di Pemda akan menjadi beban pembiayaan daerah sementara ABPD fokus pada sektor pembangunan infrastruktur dan sektor lain karena masih jauh dari kemajuan.
Para sarjana dan calon sarajana putra-putri Mentawai saatnya mengintrospeksi dan berbenah diri, kita punya sumber daya manusia (SDM) terdidik, kita punya sumber daya alam (SDA) yang sangat potensial diharapkan dapat terjun dan bersaing sebagai pelaku usaha. Peluang-peluang usaha di bidang agribisnis cukup besar karena Mentawai sangat potensial di bidang ini. Di bidang lain ada peluang usaha, sebagai contoh orang-orang muda di kota-kota besar seperti di pulau Jawa, anak-anak muda gemar membuka usaha di bidang distro (distribution store) atau toko yang menjual dan memproduksi jenis-jenis pakaian dan aksesoris. Mentawai memiliki keunikan, dan nilai budaya yang dapat dituangkan dalam seni kreatif merek pakaian dan aksesoris yang memiliki daya tarik dan nilai jual, baik tingkat lokal maupun internasional. Tentu hal ini selain kerja keras sangat dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha industri kecil dan menengah ini.
Selain itu, usaha-usaha di bidang agribisnis sangat berpeluang dan dapat membantu masyarakat tani untuk meningkatkan pendapatan dan pastinya akan menyerap tenaga kerja. Artinya, tidak melulu bergantung pada pemerintah untuk menyerap tenaga kerja, selain sektor terbatas, anggaran pembiayaan pun jadi kendala yang sangat logis.
Berkenaan dengan isu-isu krusial hingga ramai di khalayak ramai, tentu sebagai masyarakat memiliki harapan Kabupaten yang berjuluk bumi sikerei ini lebih makmur dan lebih merata pembangunan di semua sektor. Persoalan serba kompleks, baik masalah isu yang sudah di paparkan di atas, masih banyak masalah lain yang berkaitan dengan hukum, hak-hak masyarakat adat dan masalah sosial di masyarakat. Pada pinsipnya pemerintah daerah baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa/dusun bersinergi untuk mewujudkan pembangunan dan mengatasi masalah-masalah yang sedang terjadi.